Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Marga Kembali Buka Jalur Fungsional Jalan Tol Japek II Selatan untuk Arus Balik

Minggu, 14 April 2024 - 17:52:00 WIB
Jasa Marga Kembali Buka Jalur Fungsional Jalan Tol Japek II Selatan untuk Arus Balik
PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) kembali mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) kembali mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta. Pembukaan jalur fungsional Tol Japek II Selatan ini dimulai sejak pukul 14.25 WIB.

Direktur Utama PT JJS Charles Lendra menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari arah Bandung.

Hal ini juga dilakukan atas diskresi Kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas arus balik dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai meningkat.

“Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional," ujar Charles dalam keterangan tertulis, Minggu (14/4/2024). 

"Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 km, pengguna jalan akan melewati jalan non-tol sepanjang 15-20 km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di KM 54 atau GT Karawang Barat di KM 47,” tuturnya.

Charles menambahkan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka secara situasional atas diskresi Kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, Jasa Marga bersama pihak Kepolisian juga telah melakukan pemantauan sebelumnya bahwa tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional.

“Kami juga mengingatkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non-bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam," kata Charles. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut