Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Usul Ini ke Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyiapkan skenario Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang 4-6 minggu jika risiko pandemi Covid-19 masih tinggi. Skenario ini membuat para pengusaha khawatir terhadap bisnis mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika skenario tersebut direaliasikan, maka beban pengusaha pusat perbelanjaan atau mal bakal makin berat. Pasalnya, bisnis mereka sudah tertekan sejak tahun lalu.
“Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu, di mana digunakan hanya sebatas untuk bisa bertahan saja,” katanya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Karena beban tahun lalu, dia menuturkan, kondisi keuangan tahun ini sebenarnya masih defisit. Namun Alphonzus mengakui, kondisi usaha sampai dengan semester I 2021 lebih baik jika dibandingkan dengan 2020 lalu.
“Akan tetapi, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujarnya.
Apalagi ketika diterapkan PPKM Darurat, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Itu karena pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi, sementara pengusaha harus meringankan beban penyewa.
“Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge karena mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat,” ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan, pusat perbelanjaan juga masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang selama PPKM Darurat.
“Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah, meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” ungkap Alphonzus.
Jika penutupan operasional pusat perbelanjaan terus dilakukan, menurutnya, opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) mungkin saja terulang kembali.
“Jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,” kata dia.
Oleh karena itu, Alphonzus meminta pemerintah dapat segera memberikan perhatian dan bantuan kepada pusat perbelanjaan. APPBI juga telah mengusulkan beberapa kebijakan untuk mengurangi beban selama PPKM Darurat diterapkan.
“Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan perhatian dan bantuan, seperti meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara PBB, pajak reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap, menyubsidi upah pekerja sebesar 50 persen, serta menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” papar Alphonzus.
Editor: Jujuk Ernawati