DETROIT, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyetujui pendanaan pertama sebesar 900 juta dolar AS atau setara Rp13,4 triliun untuk membangun stasiun pengisian kendaraan listrik di 35 negara bagian. Anggaran tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Infrastruktur senilai 1 triliun dolar AS yang disetujui pada November 2021.
Mengutip Reuters, kongres menyetujui hampir 5 miliar dolar AS selama lima tahun untuk memberikan hibah kepada negara bagian untuk membangun ribuan stasiun pengisian kendaraan listrik. Pada acara pameran mobil Detroit, Biden juga akan mengumumkan bahwa pembelian kendaraan listrik oleh pemerintah AS telah meningkat.

Rasio Utang RI Terhadap PDB 39,86 Persen di Juni 2025, Lebih Rendah dari Malaysia dan India
Pada tahun 2020, kurang dari 1 persen dari akuisisi federal baru adalah kendaraan listrik, meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2021 dan pada tahun 2022.
Biden menandatangani perintah eksekutif pada bulan Desember yang mengarahkan pemerintah untuk membeli hampir semua kendaraan listrik atau model listrik hibrida plug-in pada tahun 2027. Pemerintah AS memiliki lebih dari 650.000 kendaraan dan membeli sekitar 50.000 kendaraan setiap tahun.

Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Ini Isi Lengkapnya
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku