Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang

Senin, 29 Mei 2023 - 15:30:00 WIB
Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang
Presiden Jokowi izinkan kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka pemanfaatan pasir laut untuk ekspor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ekspor pasir laut kembali diizinkan setelah 20 tahun dilarang. Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 pada Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip Senin (29/5/2023).

Sementara pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. Nantinya, ada bea keluar sesuai peraturan yang berlaku.

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 ayat (4). 

Sebagai informasi, ekspor pasir laut sebelumnya dihentikan sementara. Ini dilakukan dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura. 

Kebijakan penghentian ekspor pasir laut sementara itu diatur lewat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut