Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Lantik Bos ID Food Jadi Kepala Badan Pangan Nasional Hari Ini

Senin, 21 Februari 2022 - 11:25:00 WIB
Jokowi Lantik Bos ID Food Jadi Kepala Badan Pangan Nasional Hari Ini
Presiden Jokowi lantik bos ID Food jadi Kepala Badan Pangan Nasional hari ini . (Foto Youtube Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (BPN). Pelantikan Arief rencananya akan dilakukan Senin (21/2/2022) siang. 

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono telah membenarkan hal acara pelantikan tersebut pada siang ini. Sementara saat dikonfirmasi perihal itu, RNI masih menunggu kabar. 

"Kami juga menunggu kabar (pelantikannya)," kata EVP Sekretaris Korporasi RNI Emmi Mintarsih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022). 

BPN merupakan badan baru yang baru saja dibentuk Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 Juli 2021 lalu.

Secara garis besar kebijakan pangan akan disusun oleh BPN dan dilaksanakan oleh Perum Bulog. Dimana, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 terdapat 9 jenis pangan yang dikelolah oleh BPN yaitu, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Dalam hal kebijakan pangan yang dilakukan BPN, terdapat tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang BPN. Ketiga beleid itu saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Secara organisasi, BPN terbagi atas 3 kedeputian, satu sekretaris utama dan dibantu unsur pengawas selain Kepala BPN. Kedeputian pertama Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumusan kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidang produsen dan konsumen;

Kemudian, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertugas perumus kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusun hingga pemantau bidang kerawanan pangan dan gizi.

Ketiga adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut