Jokowi Pastikan Relaksasi Pembayaran Kredit Dimulai April 2020
BOGOR, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memberikan berbagai insentif kepada berbagai sektor usaha dan kelompok masyarakat. Insentif diberikan sebagai upaya pemerintah untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Adapun salah satu insentif yang diberikan yakni berupa relaksasi pembayaran kredit bagi masyarakat. Nantinya, kalangan pekerja informal seperti pengemudi ojek online, sopir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga nelayan diberikan kemudahan dalam melunasi kredit kendaraan bermotor.
“Perihal keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit dibawah 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan tersebut dan mulai berlaku bulan April ini,” ujar Jokowi dalam konferensi pers via video streaming di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menuturkan nantinya masyarakat hanya cukup menyampaikan pengajuan kredit melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp, sehingga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengajukan kredit. Jokowi menegaskan sudah melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasinya.
“Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif. Saya juga telah menerima peraturan OJK khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah bisa berjalan,” kata Jokowi.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi meminta para tukang ojek, supir taksi, dan nelayan untuk tidak khawatir terkait kredit yang dimiliki. Pemerintah, menurut dia, memberikan keringanan kepada mereka berupa kelonggaran kredit selama satu tahun.
"Saya kira ini perlu juga disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," kata Jokowi saat memberikan arahan kepada para kepala daerah terkait penanganan virus korona (Covid-19) seperti dikutip di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020) lalu.
Editor: Ranto Rajagukguk