Jokowi Perketat Arus Barang Impor, Ini 10 Komoditas yang Terdampak
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kementerian terkait untuk memperketat arus barang impor, khususnya pada beberapa komoditas yang mengancam produk dalam negeri.
Hal itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Menurut Airlangga, pengetatan arus barang impor dilatarbelakangi keluhan asosiasi maupun masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.
Selain itu, lanjutnya, maraknya impor ilegal pakaian bekas juga mengancam industri tekstil di dalam negeri, yang berujung pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Hal ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Oleh karena itu perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang," kata Airlangga.
Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi memberi arahan agar kementerian terkait fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu. Terkait dengan itu, ada 10 komoditas yang terdampak atau diperketat impornya, yaitu:
- mainan anak-anak
- elektronik
- alas kaki
- kosmetik
- barang tekstil
- obat-obatan tradisional
- suplemen kesehatan
- pakaian jadi
- aksesoris
- poduk tas
Selain itu, jumlah HS code juga diubah. Tercatat ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan tas ada 23 kode HS.
"Saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan laporan surveyor, Indonesia sendiri sudah tangani komoditas baik yang ada lartas ada 60 persen, dan non lartas 40 persen," ujar Airlangga.
Kemudian dilakukan pengawasan pada importir umum. Importir umum yang dari post border jadi border dan juga ada pendalaman langkah penerimaan di border.
"Jtu service level agreement dan arrangment-nya harus tetap, jadi jangan sampai nambah dwelling time. Indonesia sendiri di ASEAN, dwelling time kita lebih baik, nomor 2 di bawah Singapura yaitu sekitar 3,2 hari, Singapura 3 hari, yang lain di atas 4 hari," ungkap Airlangga.
Akibat dari perubahan postborder menjadi border, maka ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian. Jadi, peraturan Menteri Pertanian harus melakukan perubahan, demikian juga Menteri Perdagangan, Perindustrian,BPOM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Kominfo.
"Bapak Presiden minta bahwa peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu," tutur Airlangga.
Editor: Jeanny Aipassa