Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Serukan Penguatan UMKM hingga Lawan Kejahatan Lintas Batas di KTT APEC
Advertisement . Scroll to see content

Menkop Teten Tolak Usulan Kemendag soal Positive List Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:53:00 WIB
Menkop Teten Tolak Usulan Kemendag soal Positive List Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menolak usulan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang akan memuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menurutnya, penolakan terebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang akan mendorong hilirisasi di dalam negeri.

"Itu saya enggak setuju (positive list), ini sesuai arahan Pak Presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri. Karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri," ucap Teten kepada wartawan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Jakarta, Senin (14/8/2023).

Teten menambahkan, dibanding membuat positive list, menurutnya lebih baik mendorong para pelaku usaha dari luar negeri untuk membuat pabrik di Indonesia agar mendorong penciptaan lapangan pekerjaan.

"Mereka harus bikinnya di dalam negeri, kita butuh lapangan kerja yang cukup besar, kita banyak angka pengangguran, jadi itu yang harus dipahami oleh seluruh para menteri, saya paham betul apa yang disampaikan Pak Presiden" katanya.

Teten menegaskan, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan Kementerian/Lembaga untuk melakukan substitusi impor dengan memperbesar belanja pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen menggunakan APBN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut