Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tahun Operasional, Kereta Cepat Proyek Strategis Era Jokowi Dihantui Utang Rp116 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan-Jembatan di Aceh Senilai Rp686 Miliar

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:49:00 WIB
Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan-Jembatan di Aceh Senilai Rp686 Miliar
Presiden Jokowi meresmikan 24 ruas jalan dan jembatan sepanjang 60 meter di 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH BESAR, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan 24 ruas jalan dan jembatan sepanjang 60 meter di 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).

"Dan hari ini akan kita resmikan 24 ruas jalan sepanjang 196 km dan juga jembatan sepanjang 60 meter yang menelan biaya Rp 686 miliar khusus di Provinsi Aceh, yang tersebar di 14 kabupaten di Aceh Timur, Bireuen, Simeulue, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Langsa, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Nagan Raya, Gayo Lues, dan Bener Meriah," ujar Jokowi dalam sambutannya di Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024).

Kepala Negara mengatakan, pentingnya konektivitas antardaerah guna memperlancar mobilitas orang dan barang. Karena itu, pemerintah berharap pembangunan infrastruktur tersebut dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Aceh.

"Kita harapkan dengan pembangunan dan perbaikan jalan-jalan tersebut, mobilitas orang, mobilitas barang, kecepatan distribusi logistik di Provinsi Aceh akan lebih baik," tuturnya.

Jokowi menambahkan, jalan yang rusak dapat menghambat distribusi logistik yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Inpres Jalan Daerah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023.

"Pada tahun 2023 ada Inpres Jalan Daerah dalam rangka membangun, dalam rangka memperbaiki jalan jalan rusak, jembatan-jembatan yang rusak," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut