Jokowi Teken Perpres Gaji Pejabat Otorita IKN, Besarannya Menggiurkan
JAKARTA, iNews,id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Berapa besarannya?
Mengutip dokumen tersebut, hak Keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri atas gaji pokok, serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, gaji yang ditetapkan melalui Perpres tersebut untuk Kelas Jabatan 17 atau Sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN sebesar Rp82.814.888, kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapatkan Rp67.480.566, sedangkan untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala biro otorita Rp62.672.646.