Jokowi Teken PP 29/2024, TKA Diperbolehkan Kerja di IKN Asal Didampingi Pekerja WNI
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). PP ini merupakan revisi aturan terkait kemudahan berusaha bagi investor di ibu kota baru.
Melalui aturan terbaru ini, para investor makin dimanjakan melalui fasilitas dan kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di IKN.
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses investasi di IKN.
"Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara," tulis beleid awal PP tersebut dikutip, Kamis (15/6/2024).
Pada PP tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang mempunyai proyek atau menanamkan modalnya di IKN boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, TKA tersebut wajib didampingi pekerja dari Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI).
Pada pasal 22 dijelaskan bahwa pemanfaatan TKA untuk mendukung percepatan pembangunan IKN dengan jangka waktu 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Pada pasal 22 ayat 1, dijelaskan bahwa pengusaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, pengusaha wajib memulangkan TKA yang dipekerjakan ke negara asalnya setelah perjanjian kerja di IKN telah berakhir.
Kemudian, pada ayat 2b, huruf a dijelaskan setiap pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib menunjuk tenaga kerja WNI yang bertugas sebagai tenaga kerja pendamping TKA. Kemudian, tenaga kerja WNI juga harus diberikan pendidikan dan pelatihan sebagai tenaga kerja pendamping.
Selain itu, sejumlah aturan yang mengalami perubahan dan penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan zonasi seperti yang diatur dalam pasal 9. Selain itu, terdapat perubahan yang kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti yang diatur dalam pasal 10.
Ketentuan lain yang juga mengalami perubahan menyangkut soal verifikasi dan proses pemberian persetujuan perizinan berusaha bagi calon investor di IKN, hal ini diatur dalam pasal 13 PP 29/2024.
Lalu, ketentuan yang diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang akan dialokasikan untuk calon investor IKN, hal ini diatur dalam pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak atas tanah yang dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN dan ADP.