Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan 17 Stadion Standar FIFA: Ini Prestasi Presiden Jokowi!
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tetapkan Alokasi Subsidi Pupuk Naik Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Kamis, 02 Mei 2024 - 08:08:00 WIB
Jokowi Tetapkan Alokasi Subsidi Pupuk Naik Jadi 9,55 Juta Ton di 2024
Presiden Jokowi resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C organik kurang dari 2 persen.

Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;

b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;

с. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan

d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pada Pasal 3 Ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).

Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. 

Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut