Jokowi Tunjuk Danareksa Jadi Holding BUMN, Ini Tugas-tugasnya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadikan PT Danareksa (Persero) sebagai induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang perubahan PP Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Danareksa. PP ini sudah diterbitkan pada 10 November 2021.
Dalam aturan baru, Jokowi menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN. Kegiatan yang dimaksud, yakni mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.
Selain itu, Danareksa juga bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana. Perseroan juga bertugas melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tugas-tugas Danareksa yang diatur Kepala Negara dalam PP Nomor 113 Tahun 2021 tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam pasal 2 PP Nomor 25 tahun 1976.