Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:17:00 WIB
Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus
Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023. Waktu tersebut bertepatan dengan pemerintah mengajukan RAPBN 2024 pada sidang paripurna. (Foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan kenaikan gaji tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi saat pemerintah mengajukan RAPBN 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus mendatang.

Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus

"Soal kenaikan gaji PNS, InsyaAllah sedang digodok oleh Pak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan," ujar Sri Mulyani usai Rapat Kerja (Raker) dengan Banggar DPR di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya masih belum bisa memberikan detail mengenai besaran kenaikan gaji PNS

"Kami di Kemenkeu masih melihat amplop besarnya, berapa kiranya kebutuhannya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut