Jual Saham Freeport, Rio Tinto Buka Harga 3,5 Miliar Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan tambang berskala global, Rio Tinto menyatakan minatnya untuk menjual hak partisipasi (participating interest/PI) saham di PT Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero.
Mengutip Reuters, Rabu (23/5/2018), Rio Tinto telah melakukan diskusi secara khusus dengan Inalum terkait penjualan sahamnya di Freeport. Namun, hasil diskusi itu belum sampai pada kesepakatan final.
Saat ini saham Rio Tinto di Freeport Indonesia sebesar 40 persen. Adapun tawaran perusahaan tambang itu kepada Inalum atas konversi total saham Rio Tinto, sebesar 3,5 miliar dolar AS.
"Belum ada kesepakatan yang dicapai dan perjanjian yang mengikat dengan Inalum," demikian Rio Tinto melaporkan.
Sebagai informasi, Inalum bersama dengan pemerintah memulai negosiasi atau tawar-menawar mengenai hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia setelah memiliki referensi harga saham.
Tawar menawar tersebut bertujuan mengonversi hak patisipasi Rio Tinto menjadi saham Freeport Indonesia sebesar 40 persen. Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin tidak menyebutkan secara detail proses tawar menawar dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan negosiasi tersebut.
"Kita tidak bisa ngomong tapi perkiraan harga sudah ada," kata Budi.
Secara tersirat, Budi memberikan penjelasan bahwa harga referensi hak partisipasi Rio Tinto yang sudah didapat pemerintah atau sebagai patokan, tidak terlalu jauh dari perhitungan beberapa lembaga keuangan internasional.
"Ada analisis keungan dari Deutsche Bank, HSBC, Credit Swiss, Morgan Stanley tertulis secara rinci, sudah dihitung komponennya, termasuk smelter. Ada angkanya kan, enggak banyak beda," kata Budi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya menargetkan, divestasi Freeport Indonesia sebesar 51 persen dapat selesai tahun ini, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Arahan Bapak Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya dan tentunya Kementerian ESDM IUPK-nya drafting final sudah selesai," ujar Jonan.
Divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Editor: Ranto Rajagukguk