Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Gelar Literasi Keuangan untuk Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen MNC University
Advertisement . Scroll to see content

Jumbo! Pemerintah Bisa Kantongi Rp6,3 Triliun per Tahun dari Asuransi Motor dan Mobil

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:49:00 WIB
Jumbo! Pemerintah Bisa Kantongi Rp6,3 Triliun per Tahun dari Asuransi Motor dan Mobil
ilustrasi mobil dan motor baka diwajibkan ikut asuransi mulai tahun depan (foto: iNews.id/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk mewajibkan motor dan mobil untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL). Hal itu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Targetnya pemberlakuan asuransi akan dilakukan per Januari 2025 mendatang. Hal itu diharapkan mampu melindungi korban akibat klalaian pengendara, seperti kecelakaan.

Merespons hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jika kebijakan iuran asuransi ini bersifat wajib untuk seluruh pemilik kendaran, maka diproyeksikan uang yang terkumpul dari iuran asuransi itu lebih dari Rp6,3 triliun per tahun. Bahkan, angka itu di luar hitungan mobil.

Menurutnya, berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2023 lalu sebanyak 153.400.392 unit. Angka tersebut terdiri atas127,97 juta unit sepeda motor, 19,17 juta mobil pribadi, dan sisanya angkutan barang dan orang.

Irvan mengambil sampel dari total jumlah kendaraan roda dua yang ada di Indonesia sebanyak 127,97 juta unit. Sedangkan premi yang biasa dibayarkan untuk nasabah asuransi TPL sebesar 1 persen dari nilai tanggungan.

"Premi 1 persen saja dari nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50 ribu setahun," ujar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Jika rerata nilai tanggungan asuransi TPL sebesar Rp5 juta untuk 1 kali insiden, maka premi yang dikenakan sebesar Rp50.000 per tahun. Sehingga jika dikalikan dengan total jumlah kendaraan roda 2, maka potensi dana yang dihimpun sebesar Rp6,3 triliun per tahun.

"Saat ini saja jumlah kendaraan roda 2 sudah sekitar 127 juta, kalau dikali Rp50.000 itu sekitar Rp6,3 triliun. Ini baru roda dua saja," katanya.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal tertabrak.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya. Jadi bukan kendaraan sendiri," tutur dia.

Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, sebab para owner mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.

Sehingga asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi. Sebab selama ini, beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.

"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL besar karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini mobil mewah," ucap Irvan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut