Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kantor OJK Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
Advertisement . Scroll to see content

Respon Masyarakat Soal Motor dan Mobil Wajib Miliki Asuransi Mulai Tahun Depan

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:30:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut