JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang ingin mudik ternyata memiliki berbagai cara supaya bisa pulang ke kampung halamannya selama peride larangan mudik 6-17 Mei 2021. Bahkan, ada yang nekat memalsukan surat tugas.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Indul Fitri Tahun 1442 Hijriah, ada masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama larangan mudik karena alasan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Mereka yang diizinkan tersebut, yakni karena alasan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Tindak Middleman yang Mainkan Harga Telur, Mentan: Cabut Izinnya Kalau Perlu Tangkap
Meski dizinkan, mereka wajib memperlihatkan surat dinas maupun surat perjalanan dari kelurahan. Selain itu, juga harus memperlihatkan surat bebas Covid-19 dengan tes rapid tes antigen, PCR Test maupun GeNose C-19.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, untuk memastikan masyarakat yang menggunakan transportasi kereta bukan untuk tujuan mudik, salah satu caranya memeriksa dengan cermat syarat perjalanan orang.
Ada-ada Aja Penumpang Kereta Nekat Mudik Bawa Keluarga Besar, Ditolak KAI
“Kalau kami tidak memeriksa sampai sedetail itu, enggak mungkin dan kalau pemalsuan harusnya dari pihak berwenang. Artinya, yang dilakukan tim verifikasi dari KAI melakukan pemeriksaan berkas sesuai standar berkas yang seharusnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku