Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut PLN Beri Bocoran Rencana Elektrifikasi KA Feeder dan Lokal di Pulau Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Jurus KAI Hindari Surat Tugas Palsu Penumpang Kereta

Senin, 10 Mei 2021 - 19:17:00 WIB
Jurus KAI Hindari Surat Tugas Palsu Penumpang Kereta
Penumpang kereta
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang ingin mudik ternyata memiliki berbagai cara supaya bisa pulang ke kampung halamannya selama peride larangan mudik 6-17 Mei 2021. Bahkan, ada yang nekat memalsukan surat tugas

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Indul Fitri Tahun 1442 Hijriah, ada masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama larangan mudik karena alasan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Mereka yang diizinkan tersebut, yakni karena alasan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.  

Meski dizinkan, mereka wajib memperlihatkan surat dinas maupun surat perjalanan dari kelurahan. Selain itu, juga harus memperlihatkan surat bebas Covid-19 dengan tes rapid tes antigen, PCR Test maupun GeNose C-19. 

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, untuk memastikan masyarakat yang menggunakan transportasi kereta bukan untuk tujuan mudik, salah satu caranya memeriksa dengan cermat syarat perjalanan orang. 

“Kalau kami tidak memeriksa sampai sedetail itu, enggak mungkin dan kalau pemalsuan harusnya dari pihak berwenang. Artinya, yang dilakukan tim verifikasi dari KAI melakukan pemeriksaan berkas sesuai standar berkas yang seharusnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut