K-Vision Ancam Pidanakan 2 TV Kabel yang Diduga Melanggar Hak Cipta di Toraja
TORAJA UTARA, iNews.id – K-Vision menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oknum-oknum pemilik televisi kabel terkait hak cipta di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Atas banyaknya pelanggaran itu K-Vision akan melaporkan ke kepolisian.
Sales Distributor K-Vision Wilayah Sulawesi Emrizah Fahlifi mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel. Tidak hanya itu, beberapa TV kabel diduga belum mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai persyaratan utama perizinan TV kabel.
"Dua TV Kabel di Toraja telah sangat merugikan perusahaan kami. Kedua TV kabel ini diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta terkait distribusi siaran MNC Group, di mana mereka tersebut tidak pernah mendapat izin dari MNC Group, berbeda dengan K-Vision yang telah mendapatkan izin " kata Emrizah Fahlifi dalam konfrensi pers di Kafe Ta' Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Rabu (24/7/2019) siang kemarin.
Selain telah memperoleh izin dari MNC Group, K-Vision juga pemilik tunggal hak eksklusif untuk berbagai liga di benua Eropa. Karena itu, mereka sangat menyayangkan kedua TV kabel tersebut telah menyebarluaskan siaran eksklusif K-Vision kepada pelanggannya tanpa izin.

Kedua TV kabel itu yakni Arnold tv cable di rantepao dan Tiga Sekawan di Makale. Keduanya akan dilaporkan atas pelanggaran izin hak siar dan konten berbayar atau premium.