Kabar Baik, Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah akan dilanjutkan hingga Desember 2025. Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
"PPN ditanggung pemerintah (DTP) tadinya kebijakan 0 persen dari Januari-Juni, baru Menko Perekonomian dan Menkeu memutuskan Juli-Desember juga dilakukan gratis," ucap pria yang akrab disapa Ara.
Menurutnya, kebijakan relaksasi PPN DTP Perumahan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat terhadap hunian. Kebijakan ini bagian dari 'karpet merah' yang disebut untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ara menambahkan, rangkaian kebijakan 'karpet merah' bagi MBR ini juga ditambah dengan pembebasan biaya BPHTB, dan PBG. Serangkaian kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Pemerintah juga memberikan karpet merah bagi MBR, kita kenal bisanya karpet merah buat investor tapi di prabowo kita berikan karpet merah bagi MBR. Ada kriteria BPHTB biasanya bayar 5 persen ini sekarang 0 persen, kemudian PBG dibuat 0 persen," kata dia.
Ara menilai, kebijakan PPN DTP yang sebelumnya sudah digulirkan perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang. Pasalnya, insentif ini dinilai akan meningkatkan kemampuan beli masyarakat terhadap perumahan.
Sebagai informasi, Insentif PPN DTP 2025 terdiri dari Periode 1 Januari-30 Juni 2025 yakni PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Selanjutnya, periode 1 Juli-31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Editor: Aditya Pratama