Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Tak Hormat, Purbaya: Nggak Bisa Diampuni Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Tapak dan Rusun Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:12:00 WIB
Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Tapak dan Rusun Diperpanjang, Ini Ketentuannya
Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun 2025. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. 

Sedangkan, penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

Dwi menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut