Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa di Mal Hingga Agustus

Senin, 26 Juli 2021 - 09:15:00 WIB
Kabar Baik, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa di Mal Hingga Agustus
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat sepuluh provinsi sangat berisiko termasuk Sumsel. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko atau tenan di mal untuk Juni-Agustus 2021.

Airlangga menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan insentif  fiskal atau stimulus dari pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar perekonomian tidak makin memburuk, khususnya untuk sektor usaha terdampak.

“Insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli- Agustus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi horeka pariwisata dalam finalisasi,” kata Airlangga melalui konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021). 

Dia memaparkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

“Selain pelaku usaha di pusat perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM. Terrmasuk transportasi, horeca (hotel, restaurant, dan cafe), pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” ujar Airlangga.

Dia mengungkapkan, dengan adanya insentif tersebut, untuk PPN sewa toko di mal bisa ditanggung pemerintah 100 persen dan untuk pemberlakuan insentif pajaknya tengah menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut