Kabar Gembira, MenPANRB Sebut THR PNS Cair H-5 Lebaran

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan Tabungan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 lebaran.
Saat ini, lanjutnya, regulasi terkait THR PNS tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi. Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 lebaran.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah cair," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Jika menilik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.