Kabar Gembira untuk UMKM, Ada Potensi Penambahan KUR Hingga Rp285 T
Subkhan menjelaskan, pendampingan kepada usaha mikro untuk mengakses pembiayaan melalui KUR dilaksanakan melalui koordinasi antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota serta Penyalur KUR.
Target pendampingan KUR Tahun 2021, yaitu memberikan pendampingan kepada 7.000 pelaku usaha mikro di 10 provinsi, dengan jumlah tenaga pendamping sebanyak 230 orang dan dilakukan selama 4 bulan.
"Satu orang tenaga pendamping memberikan pendampingan kepada 10 usaha mikro setiap bulan," tutur Subkhan.
Untuk itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Kepada Usaha Mikro Untuk Mengakses Pembiayaan Melalui KUR Tahun Anggaran 2021 Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pendampingan KUR Tahun Anggaran 2021.
"Berdasarkan Permenko Nomor 8 Tahun 2019, Pembinaan dilakukan Pemerintah Daerah dengan melakukan unggah data calon penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggung jawab pemerintah provinsi kabupaten/kota," ujar Subkhan.
Di samping itu, juga mengidentifikasi data calon penerima KUR yang unggah oleh penyalur KUR dan perusahaan penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP.
"Termasuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR di masing-masing wilayah," kata Subkhan.
Dia mengakui, salah satu kendala yang dihadapi koperasi dan UMKM adalah keterbatasan permodalan. Sumber permodalan yang paling besar adalah dari pihak perbankan.
Namun, masih banyak UMKM dan koperasi yang belum dapat mengakses ke perbankan dikarenakan belum dapat memenuhi persyaratan perbankan (Non Bankable). Misalnya, dalam hal ketersediaan agunan.
"Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu KUR. Sehingga, koperasi dan UMKM yang layak namun belum bankable, dapat mengakses kredit ke bank," tukas Subkhan.
Editor: Jeanny Aipassa