Kadin Indonesia: Perusahaan Tak Wajib Berikan Vaksinasi Gotong Royong untuk Karyawan
JAKARTA, iNews.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan badan usaha atau perusahaan tidak wajib memberikan vaksinasi gotong royong kepada karyawannya.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani, vaksinasi gotong royong bersifat sukarela, sehingga hanya berlaku bagi badan usaha atau perusahaan yang memiliki dana untuk membayar vaksinasi bagi karyawannya.
"Tidak semua badan usaha memiliki cukup dana untuk membayar vaksinasi gotong royong, makanya ini tidak diwajibkan atau sifatnya sukarela," ujar Shinta W. Khamdani, dalam bincang #TanyaJawab Ikatan Dokter Indonesia secara virtual, Kamis (27/5/2021) malam.
Dia mengungkapkan, Kadin sudah mengumumkan bahwa program vaksinasi gotong royong yang telah berlangsung sejak 18 Mei 2021, biayanya ditanggung oleh perusahaan. Artinya, karyawan yang menjadi penerima vaksin gotong royong tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
“Vaksin gotong royong ini adalah upaya untuk kita sama-sama harus menyelesaikan bagaimana membantu pemerintah menyelesaikan Covid-19. Penggunaan gotong royong ini dimaksudkan karena Pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Maka membutuhkan bantuan dari dunia usaha,” kata Shinta W. Khamdani.