Kadin Jamin Tak Ada PHK meski PPN Naik jadi 12 Persen dan UMP 6,5 Persen

JAKARTA, INews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan buruh. Hal itu meski pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan upah minimum provinsi (UPM) sebesar 6,5 persen di 2025.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, dibalik terkerek PPN dan UMP di awal tahun depan sebisa mungkin pelaku industri menghindari atau tidak melakukan PHK.
“Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,” ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Upaya tidak ada PHK juga harus dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya, insentif fiskal bagi dunia usaha ketika PPN naik 1 persen dari posisi saat ini, yaitu 11 persen.
Pengecualian diperlukan agar bisnis perusahaan tidak tertekan atau terganggu.
“Dan karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah harus tepat,” tutur dia.
Anindya sendiri belum menjelaskan skema insentif fiskal yang harus diambil pemerintah, terutama masukan yang diberikan Kadin kepada otoritas.
Meski begitu, dia membocorkan akan ada pengecualian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha, khususnya di industri padat kerja.