Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesempatan Emas! KAI Buka Rekrutmen 2025 untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1
Advertisement . Scroll to see content

KAI: Areal Kereta dan Stasiun Tetap Wajib Masker

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:51:00 WIB
KAI: Areal Kereta dan Stasiun Tetap Wajib Masker
KRL Jabodetabek. (foto: MPI/Dita Angga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan areal kereta api dan stasiun tetap wajib masker. Untuk itu, setiap penumpang atau pelanggan diwajibkan menggunakan masker selama berada dalam moda transportasi tersebut juga di areal stasiun. 

Pernyataan itu, disampaikan KAI menindaklanjuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi kami, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022). 

Menurut dia, PT KAI tetap menerapkan wajib masker di areal stasiun dan kereta karena merupakan kawasan khusus dan tertutup. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan di areal operasional PT KAI akan tetap diberlakukan. 

Adapun masker yang digunakan adalah masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut