KAI Bakal Pecat Karyawan yang Jadi Tersangka Teroris setelah Vonis
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan bakal memberikan hukuman berat yakni pemecatan kepada Dananjaya Erbening (DE), tersangka teroris yang ditangkap di Bekasi. Pemecatan tersebut akan dilakukan jika DE secara sah dan berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Jika nanti oknum karyawan KAI yang terduga terlibat tindak kejahatan terorisme, secara sah dan berkekuatan hukum yang tetap terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut, maka manajemen KAI akan mengenakan sanksi berat berupa pemecatan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).
Joni menambahkan, saat ini KAI masih menghargai proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana mestinya.
"KAI masih menghargai proses hukum yang sedang berjalan danakan mendukung terkait penegakan hukumnya akan mendukung terkait penegakan hukumnya," tuturnya.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Said Aqil Siroj menegaskan, sebagai salah satu perusahaan BUMN, KAI tidak akan menoleransi (menyerahkan proses hukum) terhadap salah satu oknum karyawan terduga teroris di Bekasi.
"Sebagai Komut, saya memastikan bahwa PT KAI dikelola oleh Insan-insan KAI dengan sipirit keagamaan yang toleran, moderat dan mengimplementasi ‘AKHLAK’ sebagai nilai utama perusahaan, sebagai pedoman perilaku (individu) dan bermasyarakat," kata Said Aqil dalam keterangan tertulis.