KAI Daop 9 Jember Kembali Operasikan 4 KA Jarak Jauh mulai 12 Juni
Ini juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel daring lainnya mulai H-7 keberangkatan KA, sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," katanya.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dengan tujuan menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.
"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," katanya.
Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020 dan berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding di stasiun.
Editor: Dani M Dahwilani