Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petani dan Pedagang Siap Dimanja, Kereta Khusus Berbiaya Terjangkau Siap Beroperasi
Advertisement . Scroll to see content

KAI Ganti Rugi Tiket 100 Persen di Insiden Anjloknya KA Pandalungan

Senin, 15 Januari 2024 - 10:29:00 WIB
KAI Ganti Rugi Tiket 100 Persen di Insiden Anjloknya KA Pandalungan
KA Pandalungan Anjlok di Sidoarjo, KAI ganti rugi tiket 100 Persen (Foto: iNews/Yoyok Agusta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan PT KAI bakal memberikan kompensasi kepada calon penumpang yang terdampak akibat insiden anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Kompensasi tersebut diberikan kepada penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang yang melintasi emplasemen Stasiun Tanggulangin kemarin. 

"Atas peristiwa ini, Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang kemarin mengalami ketidak nyamanan dalam pelayanan,” ujar Joni dalam keterangan resminya, Senin (15/1/2024).

Adapun bentuk kompensasinya, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan. 

Kemudian dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan. 

Selanjutnya, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan. 

Kemudian, dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan. 

Selain itu, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan. 

Terakhir, tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100 persen termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera di tiket.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut