Kanwil DJP Jakarta Utara Catat Realisasi Penerimaan Pajak Rp31,29 triliun
JAKARTA, iNews.id - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp31,29 triliun dari target penerimaan sebesar Rp65,53 triliun, hingga 31 Maret 2025. Berdasarkan jenis pajak, penerimaan terdiri atas penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp5,67 triliun atau 21,15% dari target Rp26,81 triliun dan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp7,25 triliun atau 18,85% dari target Rp38,48 triliun.
Lalu dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp2,85 miliar atau 1,43% dari target Rp199,12 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp358,44 miliar atau 990,04% dari target 36,20 miliar.
Tiga sektor dominan dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara adalah perdagangan (49,00%), industri pengolahan (13,23%) dan transportasi serta pergudangan (10,69%).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai, bahkan terlampaui, melalui sinergi dengan seluruh unit vertikal di bawahnya. Dia menekankan pentingnya pengawasan, monitoring, dan dukungan maksimal kepada seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara.
Dengan berbagai strategi dan usaha maksimal yang dilakukan, Wansepta yakin hasilnya juga akan maksimal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling, menyampaikan, hingga 31 Maret 2025, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara regional tercatat sebesar Rp297,97 triliun atau 16,60% dari target. Capaian ini mencerminkan kemampuan fiskal yang adaptif di tengah dinamika perekonomian global yang menantang.
Realisasi belanja negara mencapai Rp343,60 triliun atau 18,60% dari target, didorong oleh akselerasi belanja terutama pada belanja modal dan pegawai, yang memberikan sinyal positif terhadap kinerja fiskal di awal tahun.
Di Jakarta Pusat, Kepala Kanwil DJP Jakpus Edi Wahyudi, menjelaskan bahwa hingga 31 Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp225,91 triliun atau 14,75% dari target penerimaan pajak tahun 2025.
Penurunan kinerja penerimaan terlihat pada PPh turun 36,63% (yoy), akibat penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang diberlakukan pada 2024, serta peningkatan restitusi yang masih berdampak pada sektor-sektor utama.
Kemudian PPN turun 72,94% (yoy), dipengaruhi oleh relaksasi pembayaran pajak dan peningkatan restitusi.
Namun, penerimaan dari PBB dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif, seiring dengan pemindahan pencatatan pendapatan PBB P5L ke Kantor Pusat pada 2025, yang sebelumnya dilakukan di lokasi masing-masing.
Adapun proyeksi penerimaan pajak pada Maret 2025 sempat underestimated, terutama karena adanya akselerasi penerimaan PPh Pasal 21 dari bulan sebelumnya, akibat jatuh tempo pelaporan masa pajak, serta kenaikan kinerja PPN seiring perpanjangan relaksasi pembayaran hingga April 2025.
Editor: Reza Fajri