Kanwil LTO Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Danantara Asset Management
JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) mengadakan acara “Launching Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dan Berbagi Pengalaman terkait Proses Bisnis Danantara”. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Peserta yang hadir dalam acara ini adalah perwakilan pegawai dari Lingkungan Kanwil LTO (Kanwil LTO, KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat) dengan total peserta 130 pegawai.
Kepala Kanwil LTO, Yunirwansyah dalam sambutannya mengatakan, Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak penting dalam menjalin sinergi dan hubungan antara negara dan wajib pajak.
“Momentumnya pas bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045,” ucap Yunirwansyah.
Selanjutnya, Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang menyampaikan siap bersinergi dengan DJP khususnya Kanwil LTO dalam mengemban tugas mulia mengumpulkan penerimaan negara.
”Cita-cita dibentuknya Danantara dan DJP beririsan yaitu sama-sama bagaimana membawa Indonesia mandiri dalam pembiayaan negara dan mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata Sahala.
Piagam Wajib Pajak adalah sebuah dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Tujuan dari Piagam Wajib Pajak adalah untuk membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggungjawab antara wajib pajak dan negara.
Sedangkan fungsinya adalah sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan DJP.
Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.
Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Editor: Aditya Pratama