Lampaui Target, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Rp42,29 Triliun Penerimaan Pajak

JAKARTA, iNews.id – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp42,29 triliun hingga 31 Juli 2025. Capaian tersebut setara dengan 53,81 persen dari target penerimaan pajak APBN tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp78,59 triliun.
Pertumbuhan penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat mencapai 16,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan realisasi Rp21,72 triliun atau 51,37 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan sebesar 23,84 persen.
Disusul PPN dan PPnBM dengan realisasi Rp19,66 triliun (46,50 persen) dengan pertumbuhan 4,68 persen. PBB dan BPHTB menyumbang penerimaan sebesar Rp63 miliar (0,15 persen), sedangkan penerimaan dari pajak lainnya tercatat sebesar Rp837,77 miliar atau sebesar 1,98 persen.
Sementara itu dari sisi sektor dominan, empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat adalah:
•Perdagangan: Rp19,33 triliun (45,72 persen kontribusi),
•Industri pengolahan: Rp8,9 triliun (21,05 persen kontribusi),
•Pengangkutan dan pergudangan : Rp2,78 triliun (6,59 persen kontribusi),
•Konstruksi: Rp1,95 triliun (4,62 persen kontribusi).
secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 77,97 persen dari total penerimaan neto, dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari sektor industri pengolahan sebesar 58,64 persen.