Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS 2023, Berikut Cara dan Ketentuannya

JAKARTA, iNews.id - Peserta seleksi CPNS-PPPK 2023 yang telah melalui tahap pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi yang berlangsung pada 22-28 Pktober 2023.
Kini peserta yang lolos seleksi administrasi sedang menunggu kapan bisa cetak Kartu Ujian CPNS dan PPK 2023 untuk tahap seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS dan tes kompetensi untuk peserta seleksi PPPK 2023.
Sesuai ketentuan pada Buku Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Teknis 2023 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta atau pelamar CPNS dan PPPK dapat mencetak kartu peserta ujian ketika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah telah berakhir.
Itu berarti, peserta CPNS dan PPPK dapat mulai melakukan pencetakan kartu peserta ujian mulai hari ini, Minggu (29/10/2023), mengingat jadwal pengumuman pasca sanggah berlangsung pada 22-28 Oktober 2023.
Cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 dapat dilakukan setelah hasil pasca sanggah seleksi administrasi diumumkan oleh masing-masing instansi.