Kapan Gaji ke-13 dan 14 Cair? Benefit ASN yang Diisukan Dihapus di 2025
JAKARTA, iNews.id - Kapan gaji ke-13 dan 14 cair penting diketahui bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, benefit itu diisukan bakal dihapus tahun ini.
Kebijakan tersebut diduga bagian dari efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pencairan gaji ke-13 dan 14 atau yang sering disebut sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada para ASN. Dia mengatakan, pengumuman segera disampaikan meski sejumlah kementerian/lembaga tengah efisiensi anggaran.
“Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Hanya saja, dia tak menjelaskan secara terperinci kapan gaji ke-13 dan 14 cair. Dia menyatakan, pengumuman akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kemudian yang dari segi lain tanyakan ke Bu Menteri Keuangan ya," tuturnya.
Diketahui, pemerintah belum mengeluarkan beleid yang mengatur kapan gaji ke-13 dan 14 cair. Peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut belum diterbitkan untuk tahun ini.
Namun, pencairan dapat mengacu pada aturan tahun lalu yakni PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pasal 2 aturan itu menyatakan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 2024 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 11 PP 14/2024 mengatur, THR ASN paling cepat dibayarkan pada H-10 hari raya. Namun apabila belum dapat dibayarkan, maka THR dapat cair setelah tanggal hari raya.
Kemudian pasal 12 menyatakan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Dengan berarti, kemungkinan besar gaji ke-13 ASN jika tidak dihapus akan cair pada periode yang sama tahun ini.
Sama seperti THR, gaji ke-13 juga dapat dibayarkan setelah Juni apabila belum dapat dicairkan.
Pasal 6 PP tersebut mengatur komponen THR dan gaji ke-13 ASN terdiri atas:
1. Gaji pokok.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.
Sedangkan pasal 7 mengatur komponen THR dan gaji ke-13 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdiri dari:
1. 80 persen gaji pokok PNS.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja.
Editor: Rizky Agustian