Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal Resmi dan Besaran Uangnya!
JAKARTA, iNews.id - Kapan gaji ke-13 PNS cair menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan jadwal pencairannya secara resmi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan untuk para PNS dan pensiunan.
Dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa kapan gaji ke-13 PNS cair adalah paling cepat Juni 2025. Namun, jika belum dapat dibayarkan maka aakan dicairkan setelah Juni 2025.
Tercatat bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025.
Diketahui bahwa gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Demkian informasi kapan gaji ke-13 PNS cair. Semoga bermanfaat!
Editor: Puti Aini Yasmin