Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 
Advertisement . Scroll to see content

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025: Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Senin, 12 Mei 2025 - 17:00:00 WIB
 Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025: Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS  (Foto: Bank Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Jadwal pencairan gaji ke 13 PNS menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan oleh para aparatur sipil negara dan pensiunan setiap tahunnya. Gaji ke-13 ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan finansial tambahan menjelang tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu kebutuhan pendidikan dan kebutuhan keluarga PNS. 

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni dan paling lambat dilakukan pada Juli. Dengan adanya kepastian jadwal ini, para PNS dapat lebih siap dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan haknya secara optimal.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), dan pensiunan pada tahun 2025. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025 dan paling lambat pada Juli 2025.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025, sehingga seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima haknya melalui rekening masing-masing. 

Penyaluran gaji ke-13 bagi PNS aktif dilakukan oleh instansi terkait, sedangkan untuk pensiunan disalurkan langsung oleh PT Taspen.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
  • Tunjangan pangan (biasanya berupa tunjangan beras)
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan atau kelas jabatan masing-masing pegawai aktif

Sementara itu, pensiunan hanya menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tunjangan kinerja.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan dan jabatan terakhir PNS. Berikut perkiraan rentang gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

  • Golongan I a berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
  • Golongan I b berkisar antara Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
  • Golongan I c berkisar antara Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
  • Golongan I d berkisar antara Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400
  • Golongan II a berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
  • Golongan II b berkisar antara Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
  • Golongan II c berkisar antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
  • Golongan II d berkisar antara Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600
  • Golongan III a berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
  • Golongan III b berkisar antara Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
  • Golongan III c berkisar antara Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
  • Golongan III d berkisar antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
  • Golongan IV a berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
  • Golongan IV b berkisar antara Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
  • Golongan IV c berkisar antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
  • Golongan IV d berkisar antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
  • Golongan IV e berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

Besaran ini sudah termasuk kenaikan sekitar 12% dari tahun sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut