Kapan Suspensi Saham Garuda Indonesia Dibuka? Begini Penjelasan BEI
JAKARTA, iNews.id - Peluang pembukaan kembali suspensi saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk perlahan mulai menemui ujung. Salah satunya terkait rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue pada kuartal IV 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, suspensi saham berkode GIAA ini akan dibuka asalkan telah memenuhi seluruh kewajiban penyebab suspensi efek. Satu yang menjadi sorotan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap (telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung)," ujar Nyoman kepada wartawan pasar modal, dikutip Jumat (30/9/2022).
Tak hanya soal kasasi, Nyoman juga menyebut bahwa GIAA perlu memenuhi seluruh kewajiban penyebab suspensi efek, termasuk juga pelaksanaan paparan publik atau Public Expose insidentil.
Seperti diketahui, Garuda Indonesia sampai saat ini masih menunda penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk mendapatkan izin penambahan modal melalui skema rights issue, sehubungan dengan konversi utang perseroan. Agenda yang sejatinya digelar pada 26 September lalu, diundur pada 14 Oktober 2022, sebagaimana dinyatakan perseroan di keterbukaan informasi.
Mengutip laporan Garuda Indonesia, Nyoman menyebut rencana rights issue GIAA bakal terjadi apabila adanya putusan MA terhadap permohonan kasasi. Dari dasar inilah, potensi pembukaan saham GIAA berpeluang terwujud, selain kinerja keuangan yang positif.
"Dalam keterbukaan informasi Perseroan tanggal 11 Agustus 2022 juga telah dijelaskan bahwa rencana rights issue baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Permohonan Kasasi. Sampai dengan saat ini belum terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucap Nyoman.
Editor: Aditya Pratama