Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Siap-siap Pekan Ini!
JAKARTA, iNews.id - Kapan THR karyawan swasta cair? Soal waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR ASN cair lebih dahulu dibanding karyawan swasta. Adapun THR ASN cair H-10 Lebaran atau mulai 4 April 2023 lalu. Sementara THR karyawan swasta akan cair pekan ini.
Soal kapan THR karyawan swasta cair, simak penjelasan berikut ini yuk!
Kementerian Ketenagakerjan mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Jika Lebaran jatuh pada 22 April 2023, maka THR seharusnya sudah cair pada 15 April 2023 mendatang atau pada hari Sabtu.
Aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakara Nurjaman mengatakan saat ini para pengusaha juga sudah mulai menyalurkan THR tersebut kepada pekerja. Namun penyalurannya dilakukan secara bertahap.
"Kalau di aturan kan paling lambat H-7 Lebaran, tetapi banyak para pengusaha yang hari ini sudah membayarkan THR-nya," kata Nurjaman saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/4/2023).
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha itu juga mengimbau kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah melalui SE THR.
Nurjaman menilai pemberian THR ini merupakan sebuah tradisi tahunan yang dilakukan oleh para pengusaha. Oleh sebab itu, menurutnya, para pengusaha juga bakal menaati peraturan yang berlaku. Namun untuk waktu penyampaiannya kemungkinan bisa berbeda.
Nurjaman menegaskan pembayaran THR tidak melebihi tenggat waktu yang diberikan oleh Kemnaker, yaitu lebih dari H-7 Lebaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti yang tertuang dalam SE tersebut. Seperti pembayaran THR yang tidak boleh dicicil, hingga pembayaran THR untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan.
"Ketentuan THR tahun ini memang agak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama siapa saja yang berhak, kalau sebelumnya kan masa kerja 3 bulan atau lebih, sekarang 1 bulan pun sudah berhak mendapatkan THR dengan perhitungan secara proposional," tutur Nurjaman.
Melalui SE tersebut, juga ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan mengenai kapan THR karyawan swasta cair. Jangan sampai lupa ya!
Editor: Jujuk Ernawati