Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban PHK Tembus 44.433 Orang hingga Agustus 2025, Terbanyak di Wilayah Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Tegaskan Pemberian THR Secara Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Senin, 27 Maret 2023 - 11:24:00 WIB
Kemnaker Tegaskan Pemberian THR Secara Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyampaikan kepada perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Indah menambahkan, Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 ditargetkan terbit pekan ini. SE tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," tuturnya.

Adapun, pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut