Karyawan Garuda Dilarang Pakai Tiket Gratis dan Diskon Saat Libur Natal-Tahun Baru
JAKARTA, iNews.id - Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk maupun anggota keluarganya dilarang memakai tiket pesawat gratis atau diskon besar saat periode libur Natal-Tahun Baru.
Hal itu, disampaikan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Menurut Dirut Garuda, larangan tersebut dilakukan untuk memprioritaskan publik dalam menikmati layanan Garuda Indonesia selama periode libur Natal-Tahun Baru. Adapun Periode libur Natal-Tahun Baru ditetapkan mulai 18 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024.
"Enggak ada satupun karyawan Garuda atau keluarganya yang diperbolehkan terbang di tanggal 18 Desember 2023 sampai 8 Januari 2024 dengan memakai tiket gratis atau tiket diskon besar. Ini untuk memastikan bahwa publik yang bayar yang dapat kesempatan," ujar Irfan
Dia mengatakan, jika karyawan Garuda tetap ingin berpergian menggunakan tiket fasilitas konsesi atau tiket gratis atau tiket diskon besar untuk menggunakannya sebelum tanggal periode nataru untuk dapat memberikan pelayanan kepada publik.