Kas Kosong, Jiwasraya Tidak Mampu Bayar Klaim Jatuh Tempo Nasabah Akhir 2019
JAKARTA, iNews.id - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami krisis likuiditas. Akibatnya, perusahaan pelat merah itu tidak bisa membayar klaim jatuh tempo kepada nasabah pada akhir tahun ini yang mencapai Rp12,4 triliun.
"Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberikan tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada corporate action-nya," kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Hexana menyebut, Jiwasraya saat ini tengah melakukan aksi korporasi mencari sumber pendanaan untuk mengatasi krisis likuiditas. Aksi korporasi dilakukan dengan membentuk anak usaha baru.
Neraca keuangan Jiwasraya hingga kuartal III-2019 jeblok. Perusahaan tersebut memiliki aset Rp25,68 triliun sementara kewajibannya mencapai Rp49,6 triliun. Alhasil, ekuitas minus Rp23,92 triliun.
Dengan potensi penurunan aset (impairment) sebesar Rp6,21 triliun, kata Hexana, Jiwasraya membutuhkan suntikan dana Rp32,89 triliun.
Komisi VI DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait masalah yang membelit Jiwasraya. Usulan itu merupakan kesimpulan dari RDP Komisi VI DPR dengan Jiwasraya.
"Komisi VI merekomendasikan untuk membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya," kata Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima.
Editor: Rahmat Fiansyah