Kasus Covid-19 Di Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker: Perusahan Harus Patuhi Prokes!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja. Hal itu, terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mematuhi prokes guna pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida, di Jakarta, Rabu(28/4/2021).
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, lanjut Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, sehingga perekonomian nasional juga berangsur membaik.
“Kedisiplinan mematuhi prokes Covid-19 adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," ujar Ida.
Dia mengungkapkan, sejak awal munculnya pandemi Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.