Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Kamis, 10 Maret 2022 - 20:41:00 WIB
 Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial AB, yang menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012. 

"AB ditetapkan sebagai tersangka sesuai, surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," kata Ketut Sumadena, dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (10/3/2022).

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. 

"Tersangka AB akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut Sumadena. 

Dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka, total ada ada 3 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, yaitu AW, SA dan AB. 

AW merupakan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis tanggal 24 Februari 2022.

Sedangkan SA merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022.

Dijelaskan, kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia terjadi pada kurun waktu 2011-2021. Di mana PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat. Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. 

Dalam pelaksanaannya dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya. Antara lain kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Kemudian proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. 

Lalu adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut, mengakibatkan Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tindak pidana korupsi itu, juga diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc-Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)-Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC)-Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Terkait dengan kerugian keuangan negara tersebut, BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangka telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut