Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:20:00 WIB
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia periode tahun 2011-2021. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia periode tahun 2011-2021. Kedua tersangka tersebut yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dua tersangka itu termasuk dalam enam orang yang diperiksa hari ini.

"Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). 

Burhanuddin vmengatakan Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. Sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircraft Delivery tahun 2009-2014.

"Pertama SA selaku VP Strategic Office tahun 2011-2012. Dan AW selaku Eksekutif Project Manager Aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," ucapnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut