Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia periode tahun 2011-2021. Kedua tersangka tersebut yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dua tersangka itu termasuk dalam enam orang yang diperiksa hari ini.
"Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin vmengatakan Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. Sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircraft Delivery tahun 2009-2014.
"Pertama SA selaku VP Strategic Office tahun 2011-2012. Dan AW selaku Eksekutif Project Manager Aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," ucapnya.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.