Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Bitcoin Anjlok 12 Persen dalam Sepekan, Apa Pemicunya?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Peretasan Bitcoin Terbesar Tahun 2016 Terbongkar, Departemen Kehakiman AS Tangkap Suami-Istri dan Sita Rp51 Triliun

Rabu, 09 Februari 2022 - 07:32:00 WIB
Kasus Peretasan Bitcoin Terbesar Tahun 2016 Terbongkar, Departemen Kehakiman AS Tangkap Suami-Istri dan Sita Rp51 Triliun
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah membongkar kasus peretasan Bitcoin terbesar pada 2016. Sepasang suami-istri ditangkap dan Departemen Kehakiman AS telah menyita Bitcoin senilai 3,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp51,792 triliun. 

"Ini adalah penyitaan keuangan terbesar yang pernah diungkap Departemen Kehakiman. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa mata uang kripto bukan tempat yang aman bagi penjahat," kata Wakil Jaksa Agung, Lisa Monaco, seperti dikutip Reuters, Rabu (9/2/2022).  

Dia mengungkapkan, Ilya "Dutch" Lichtenstein (34), dan istrinya Heather Morgan (31), ditangkap di Manhattan pada Selasa (8/2/2022). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena bersekongkol dengan peretas Bitcoin untuk melakukan pencucian uang

Pasangan suami-istri yang merupakan warga New York itu, telah dimunculkan di Pengadilan Distrik AS, Selasa (8/2/2022), untuk menjalani sidang kasus pencucian uang yang diajukan di pengadilan federal di Washington DC.

Lichtenstein dan Morgan dituduh bersekongkol untuk mencuci 119.754 bitcoin yang dicuri setelah seorang peretas membobol situs pertukaran uang digital, Bitfinex, pada 2016. Keduanya diketahui telah melakukan lebih dari 2.000 transaksi tidak sah.
 
Pejabat Departemen Kehakiman mengatakan transaksi pada saat itu bernilai 71 juta dolar AS dalam Bitcoin, tetapi dengan kenaikan nilai mata uang jumlahnya sekarang mencapai 4,5 miliar dolar AS.

Dijelaskan, petunjuk kunci mengenai pencucian uang tersebut datang dari pasar digital bawah tanah yang ditelusuri tim Departemen Kehakiman sejak 2017. Sebagian dari uang itu telah ditransfer ke AlphaBay, versi dari eBay yang dihosting di web gelap.

Perusahaan pelacakan mata uang digital Elliptic mengungkapkan, situs itu telah dinonaktifkan, sehingga memungkinkan pihak berwenang untuk mengakses log transaksi internal AlphaBay dan menghubungkannya ke akun mata uang kripto atas nama Lichtenstein. 

Sementara pihak Bitfinex menyatakan telah bekerja sama dengan Departemen Kehakiman untuk mengembalikan Bitcoin yang telah dicuri peretas pada 2016. 

Departemen Kehakiman AS melaporkan, Lichtenstein dan Morgan juga mencoba untuk mencuci uang melalui jaringan pertukaran mata uang atau mengklaim bahwa uang tersebut mewakili pembayaran kepada perusahaan rintisan Morgan. 

Jaksa Agung, Lisa Monaco, mengatakan bahwa pasangan suami-istri tersebut menghabiskan hasil ilegal dari pencucian Bitcoin untuk membeli emas dan token yang tidak dapat dipertukarkan, hingga kartu hadiah Walmart seharga 500 dolar AS.

Suami-istri tersebut memiliki profil publik yang aktif, terutama Morgan, sebagai penyanyi rap "Razzlekhan," nama samaran yang dia katakan di situs webnya merujuk pada Jenghis Khan "tetapi dengan lebih banyak pizzazz."

Morgan juga memiliki sela-sela di dunia lukisan, desain mode, dan menulis, di mana dia menempatkan dirinya sebagai semacam pelatih perusahaan. 

Salah satu karya terbarunya berjudul, "Tips untuk Melindungi Bisnis Anda dari Penjahat Cyber" dan menampilkan wawancara dengan pemilik pertukaran mata uang kripto tentang cara mencegah penipuan.

Pengumuman Departemen Kehakiman AS mengenai terbongkarnya kasus peretasan Bitcoin terbesar Tahun 2016 tersebut, datang setelah Lisa Monaco mengumumkan telah meluncurkan Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional baru, terdiri dari campuran pakar anti pencucian uang dan keamanan siber, pada Oktober 2021.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut