Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maruarar Sebut Meikarta bakal Kembalikan Uang Konsumen Rp26,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Meikarta, REI Sebut Izin Proyek Properti Rumit dan Lama

Minggu, 21 Oktober 2018 - 18:11:00 WIB
Kasus Suap Meikarta, REI Sebut Izin Proyek Properti Rumit dan Lama
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI), Soelaeman Soemawinata. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Real Estate Indonesia (REI) menilai, kasus suap Meikarta terjadi lantaran proses perizinan di level pemerintah daerah (pemda) cukup rumit dan lama.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Soelaeman Soemawinata mengatakan, secara prosedural, perizinan untuk membangun proyek properti cukup rumit sementara sumber daya manusia (SDM) di pemda kurang, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas saat menerbitkan izin.

"Di beberapa tempat itu sulit sekali karena resource-nya (terbatas), karena penguasaan terhadap teknisnya, dan lain-lain. Itu yang membuat kita terhambat karena kita sudah memiliki kewajiban terhadap konsumen," kata Eman saat dihubungi iNews.id, Minggu (21/10/2018).

Mantan Direktur PT Alam Sutera Realty Tbk ini menjelaskan, untuk membangun proyek properti seperti apartemen atau perumahan membutuhkan berbagai tahapan perizinan. Pasalnya, setiap klaster yang akan dibangun, pengembang harus mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu per satu.

"Kita tiap mau membangun (klaster), kita akan mengajukan lagi IMB-nya," ucapnya.

Prosedurnya pun, kata dia, cukup rumit. Untuk proyek apartemen, ada tim ahli bangunan gedung (TABG) yang akan mengecek dari sisi arsitektur, struktur, mekanikal, dan lain-lain.

Apalagi, lanjut dia, pemda juga dibebani tugas untuk menyelesaikan IMB paling lambat tiga bulan untuk rumah-rumah. Apalagi di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang mana banyak rumah-rumah yang mengajukan IMB. Hal ini berbeda dengan pemda di luar Jabodetabek.

"Ada beberapa di daerah luar Pulau Jawa yang cepat, seperti di Jambi, Sumatera Selatan, di Banten juga ada yang (izinnya) cepat," katanya.

Eman menilai, hal inilah yang membuat sebagian pengembang mengambil jalan pintas dengan melakukan praktik suap kepada pemda supaya izinnya cepat keluar. Dia menolak berkomentar apakah cara ini lazim dilakukan oleh pengembang yang juga anggota REI.

"Saya enggak tahu ya, ini kan ada 6 ribu jadi saya enggak bisa bilang. Kalau saya kan di satu perusahaan. Kalau saya bilang semua itu kan asumsi," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut