Kebijakan Deforestasi Dianggap Diskriminatif, RI Akan Ajak Negara Terdampak untuk Melawan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, implementasi Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) sangat diskriminatif karena menyasar sejumlah produk ekspor dari Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menghambat eksportasi produk Indonesia terutama komoditas perkebunan seperti kopi, lada, cokelat, kelapa sawit, karet hingga cengkeh yang harus lolos verifikasi bahwa produk tersebut bukan berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.
"EU deforestasi, itu undang-undang sangat diskriminatif, ditujukan hanya untuk kita, produk-produk kita. Kopi, lada, coklat, sawit, karet, cengkeh yang nanti dikaitkan dengan deforestasi. Itu sangat diskriminatif," ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Menanggapi aturan tersebut, Zulhas menyebut, Indonesia akan mengajak sejumlah negara terdampak untuk bersama-sama melakukan perlawanan.
"Kita akan melakukan perlawanan. Nanti berunding, perlawanan, tentu mengajak negara-negara yang mempunyai kesamaan seperti Malaysia," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan secara langsung ke Uni Eropa soal ketidakterimaan atas diskriminasi komoditas perkebunan dari Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara Luncheon Meeting yang diselenggarakan pada di Brussels, Belgia.
"Kami menyampaikan concern dan ketidaksetujuan kami kepada Uni Eropa yang kembali mendiskriminasi komoditas ekspor unggulan, terutama kelapa sawit yang berdampak negatif pada industri, perdagangan, dan para petani kecil (smallholders) kelapa sawit, melalui kebijakan EU Deforestation-Free Regulation (EUDR),” ucap Airlangga.
Menurut Menko Airlangga, kebijakan Uni Eropa ini mengecilkan upaya Indonesia yang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversity sesuai dengan kesepakatan, perjanjian dan konvensi multilateral seperti Paris Agreement dan UN 2030 SDG Agenda.
"Negara anggota CPOPC secara ketat sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan. Bahkan level deforestasi di Indonesia turun 75 persen pada periode 2019–2020. Indonesia juga sukses mengurangi wilayah yang terdampak kebakaran hutan menjadi 91,84 persen,” katanya.
Sebagai informasi, EUDR resmi berlaku pada 16 Mei 2023 lalu, akan tetapi Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan tersebut dalam waktu 18 bulan, sedangkan untuk perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.
Editor: Aditya Pratama