Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku pengganti nafta bagi industri petrokimia nasional. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan untuk menjaga stabilitas harga produk kemasan di tingkat konsumen.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan baku plastik yang terimbas krisis pasokan global akibat ketegangan di Timur Tengah. Sebelumnya, impor LPG untuk bahan baku industri dikenakan tarif sebesar 5 persen.
"Diberikan bea masuk 0 persen ini periode enam bulan nanti kita lihat situasi setelah enam bulan seperti apa jadi kebijakan ini juga diambil negara lain seperti India jadi agar packaging ini agar tidak menaikkan bahan-bahan makanan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Airlangga menekankan bahwa durasi enam bulan ini akan menjadi masa pemantauan bagi pemerintah untuk melihat perkembangan situasi geopolitik global.
Beras SPHP Boleh Pakai Kemasan Lama imbas Kenaikan Harga Plastik, Ini Syaratnya
Dengan menurunkan beban biaya produksi di sektor hulu plastik, pemerintah berharap harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik tidak ikut terkerek naik, sehingga inflasi tetap terkendali.