Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tembus 70.749 Kasus, 11.262 Orang Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Jasa Raharja Siap Bayar Klaim hingga Rp50 Juta

Senin, 11 November 2024 - 20:30:00 WIB
Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Jasa Raharja Siap Bayar Klaim hingga Rp50 Juta
kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi. Jasa Marga siap ganti rugi (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan beruntun terjadi di KM 92 arah Jakarta Tol Purbaleunyi pada hari ini, Senin (11/11/2024). PT Jasa Raharja pun mengaku siap membayarkan klaim bagi korban kecelakaan beruntun di ruas tol Purbaleunyi.

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha menjelaskan pembayaran klaim untuk korban luka Rp20 juta akan diberikan untuk menanggung biaya pengobatan korban di rumah sakit. Sedangkan santunan Rp50 juta, akan diberikan kepada ahli waris, setelah rilis data resmi dari kepolisian.

"Kalau korban meninggal nanti akan diterima oleh ahli waris itu jumlahnya Rp50 juta, sedangkan korban luka Rp20 juta. Setelah kita ada laporan polisi, kita akan jemput bola untuk mengunjungi ahli waris sesuai dengan data korban," ujar dia kepada iNews.id, Senin (11/11/2024).

Artha menjelaskan saat ini data yang diterima dari pihak kepolisian setidaknya ada 10 kendaraan yang terlibat dalam kendaraan beruntun di ruas tol Purbaleunyi. Sedangkan, untuk korban kecelakaan meninggal dunia berjumlah 1 orang dan 24 orang luka-luka.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jadi kami sedang mendata. Kalau untuk info awal saja, kami mendapatkan data untuk korban meninggal 1 orang, korban luka 24 orang, ini data sementara. Sedangkan kendaraan terlibat info awal ke kami ada 10 kendaraan," tutur Artha.

Ssaat ini Jasa Raharja telah menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk mendata jumlah korban yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Adapun langkah awal, Jasa Raharja akan mengirimkan surat jaminan kepada Rumah Sakit untuk menampung dan segera melakukan penanganan terhadap korban luka kecelakaan beruntun tersebut.

"Nanti Jasa Raharja akan mengeluarkan surat jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban bias ditangani karena kita mengirimkan surat jaminan," ucap Artha.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut